Senin (24/02), telah dilakukan mediasi perkara sengketa warisan yaitu warisan tanah dengan nomor perkara 0225/Pdt.G/2019/PA.Wgw yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi antara pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang Mediasi dipimpin oleh salah seorang hakim Pengadilan Agama Wangi Wangi yaitu Bapak Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag yang berhasil mendamaikan sengketa warisan tersebut. Sidang mediasi dimulai pukul 14.00 WITA s/d selesai. Sidang berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Sidang berakhir dengan pembacaan hasil mediasi oleh hakim dan penandatanganan persepakatan perdamaian oleh pihak penggugat dan tergugat serta ditutup dengan aksi damai antara semua pihak baik dari para penggugat maupun tergugat, terlihat semuanya saling berjabat tangan setelah pembacaan hasil mediasi tersebut (SF).
SHARE THIS POST