Sehubungan dengan adanya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah ataupun cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran, Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa penyebaran COVID-19, Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi selaku pimpinan satker menghimbau agar hakim, pegawai dan tenaga kontrak tidak melakukan perjalanan mudik ataupun cuti.
Untuk selengkapnya silahkan donwload tautan berikut: Download
SHARE THIS POST