Kamis (04/06), Majelis Hakim Pengadilan Agama Wangi Wangi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara dengan Nomor Register 0045/Pdt.G/2020/PA.Wgw terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara mantan suami dengan inisial HA bin H sebagai Penggugat melawan mantan istri dengan inisal WP binti LA sebagai Tergugat.
Dalam pemeriksaan setempat ini ada beberapa harta sengketa yang dilakukan pemeriksaannya yaitu berupa 3 buah rumah, 1 unit Mobil dan barang-barang rumah rumah tangga lainnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh H. Abdul Muhadi, S.Ag., M.H. didampingi hakim anggota Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag dan Abu Rahman Baba, S.H.I serta dibantu oleh Panitera Abd. Rahim, S.Ag., melakukan pemeriksaan setempat terhadap harta bersama tersebut dengan didampingi oleh pegawai kelurahan serta Penggugat dan Tergugat yang juga hadir dalam pemeriksaan setempat ini.
Pemeriksaan setempat atau descente yang dimulai dari Pukul 09.00 WITA selesai dengan baik serta lancar hingga pukul 12.00 WITA. Dan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi. (MA)
SHARE THIS POST