LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 227

HAWALAH, ANTARA CESSIE. SUBROGASI DAN NOVASI
Oleh : Ahmad Satiri S.Ag.,M.H
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara)

PENDAHULUAN

Implementasi ekonomi syariah kedalam dunia bisnis saat ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi, seiring dengan arah kebijakan pemerintah yang telah melakukan merger bank-bank syariah plat merah. Target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi syariah memang patut diapresiasi. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pembentukan format dan pengembangan ekonomi syariah secara nasional adalah KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Bukti keseriusan pemerintah dalam memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah nampak memperoleh perkembangan yang signifikan dengan merger yang sudah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu antara 3 bank syariah BUMN yaitu Bank BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Ekonomi syariah yang dibangun berdasarkan hukum ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam dunia ekonomi saat ini mempunyai titik singgung secara konseptual dan pragmatis, sumber sumber hukum ekonomi syariah yang merujuk kepada fatwa fatwa Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi syariah) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi