LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 208

Kesetaraan Gender dan (Kewajiban) Nafkah, Sebuah Ironi?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

Diciptakan alam pria dan wanita Dua makhluk dalam asuhan dewata Wanita dijajah pria sejak dulu
Dijadikan perhiasan sangkar madu

Sampai hari ini, kita mungkin masih patut mempertanyakan, apa gerangan maksud Ismail Marzuki menciptakan lagu Sabda Alam dengan lirik di atas. Apa hubungannya dengan emansipasi yang digerakkan oleh kaum feminis? Ataukah beliau sengaja menciptakannya untuk sebuah jangkauan  potret perempuan di era di mana isu kesetaraan gender menjadi salah satu isu yang trending seperti sekarang?

Kata “gender” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diberi 2 arti pertama,“jenis kalamin” atau “sex” (dalam Bahasa Inggris) dan kedua, diberi arti gamelan Jawa yang dibuat dari bilah-bilah logam berjumlah empat belas buah dengan penggema dari bambu. Orang yang biasa menonton pertunjukan wayang pasti mengenal jenis alat musik ini yang cara membunyikannya dilakukan dengan cara lembut ini.

Wacana kita kali ini menyorot gender menurut arti pertama, yaitu gender dengan arti jenis kelamin.Ternyata, dalam perkembangan berikutnya, kedua kata itu dimaknai secara berbeda.Jenis kelamin dimaknai perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis semata. Sedangkan gender dimaknai sebagai pembagian laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural, seperti label bahwa perempuan bersifat lemah lembut, emosional, tidak mandiri, dan pasif. Pada sisi yang lain, laki-laki dianggap orang yang kuat, rasional, agresif, mandiri dan eksploratif. Gender yang awalnya hanya konstruksi sosial, dalam praktek terjadi penyimpangan yang salah satunya terlihat dari pola kerja laki-laki dan perempuan, di mana laki-laki bekerja di sektor publik, sedangkan perempuan dikhususkan untuk bekerja di sektor privat. Dan, di abad modern ini,  seiring dengan keberhasilan gerakan emansipasi wanita dikenal pula istilah kesetaraan gender. Kesetaraan gender dimaksudkan untuk menggambarkan “keadaan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam peran kehidupan”.Gerakan ini muncul sebagai akibat adanya anggapan  banyaknya hal-hal yang sampai saat ini masih menunjukkan belum berjalannya kesetaraan gender yang baik di Indonesia. Sabagai contoh, sampai saat ini masih banyak data kekerasan terhadap wanita, eksploitasi tubuh wanita yang sering menjadi objek advertensi sebuah produk. Latar belakang demikian seolah menafikan Malahayati, laksamana Aceh perempuan gagah berani yang berhasil membunuh  Cornelis de Houtman dalam pertempuran satu lawan satu lawan satu di atas geladak kapal pada 11 September 1599 kuranglebih lima abad silam. 


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi