LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 1962

PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN;
Telaah atas Alat-alat Bukti dan Sistem Pembuktian dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Oleh: Badrul Jamal, S.H., M.H.1 A.

A. Pendahuluan

Sebagai gambaran umum, tulisan ini lahir karena 2 (dua) alasan/ latar belakang, yakni: 1) setelah Penulis mendapatkan amanah (dan melaksanakan tugas) untuk mengadili perkara Jinayat di Bumi Serambi Mekkah, Aceh; dan 2) setelah Penulis melakukan pembacaan/ review data sekunder “secara terbatas” terhadap beberapa Putusan perkara Jinayat terkait dengan Jarimah Pemerkosaan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan diadili berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Jadi, batasan dan ruang lingkupnya jelas, yakni tulisan ini (secara khusus) akan membahas mengenai jarimah pemerkosaan menurut, atau yang diatur di dalam, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan diadili berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Tentu saja, penegasan di atas sekaligus menegasikan arti sebaliknya, yakni tulisan ini tidak membahas “delik pemerkosaan” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang diadili berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2 Meskipun, dalam batasbatas tertentu, terhadap ketentuan-ketentuan yang tidak diatur secara khusus di dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, ketentuan-ketentuan dalam KUHAP dapat diterapkan, baik secara parsial maupun secara kolektif, untuk mengisi kekosongan hukum dalam menjaga dan menjalankan sebuah aturan, yakni tegaknya Qanun Aceh itu sendiri.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi