Putusan Hakim, antara Kepastian Hukum dan Keadilan
Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
Hakim Pengadilan Agama Tais, Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pendahuluan
Ajaran cita hukum (idee des recht) menyebutkan adanya tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmaszigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakkan hukum sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radburch dalam idee des recht yaitu penegakkan hukum harus memenuhi ketiga asas tersebut.2 Dalam bahasa lainnya, hukum dituntut untuk memenuhi berbagai karya yang oleh Radburch ketiganya itu disebut sebagai nilai-nilai dasar dari hukum.
Indonesia merupakan negara hukum penganut sistem civil law (Eropa Kontinental), konsekuensinya kedudukan hukum tertulis (written law) didaulat anak emasnya sumber hukum. Meski demikian, pikiran yang merudiksi hukum sebagai aturan tertulis an sich secara tidak langsung merupakan permulaan supremasi hukum untuk menghancurkan rasa keadilan masyarakat. Dalam narasi yang lebih memprihatinkan, saat hukum berkuasa maka apa yang dikatannya adalah adil dan tepat, biarpun in concreto menurut rasa keadilan masyarakat jelasjelas merupakan suatu ketidakadilan. Tapi begitulah, “lex dura tamesti sunt scripta”, bahwa peraturan memang kejam, tapi itulah yang tertulis.
Selengkapnya KLIK DISINI