GHARAR, BARANG HARAM DAN ZHALIM DALAM MUAMALAH
(Studi Hadis al-Ahkȃm)
Muhammad Nafi
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
A. Pendahuluan
Perkembangan muamalah bisnis kontemporer berkembang semakin pesat, dengan demikian semakin terbuka lebar celah untuk mengumpulkan harta dengan berbagai macam cara dan teknik tanpa memperhatikan aturan syariah maupun fiqihnya. Undang-undang yang telah ditetapkan oleh agama seringkali dilanggar hanya untuk mendapatkan tujuan utamanya yaitu harta. Banyak sekali dari pelaku bisnis yang tidak memperdulikan apakah muamalah yang telah dia lakukan termasuk kategori muamalah yang dilarang oleh agama ataukah tidak. Tipudaya, barang haram dan kezhaliman dianggap biasa dalam muamalah sehari-hari karena motifnya hanya harta. Dalam makalah ini penulis membahas sebagian dari bahasan muamalah, yakni gharar, barang haram dan zhalim dalam muamalah dari sisi hadis ahkam.
Dalam pembahasan ini, penulis menyajikan hadis utama serta derajat hadis tersebut apakah tepat digunakan sebagai dasar dalam menghukumkan gharar, barang haram, dan zhalim dalam muamalah, ataukah masih dapat dikritisi dalam istinbath hukumnya. Selain hal tersebut, pengambilan istimbath hukumnya dihubungkan dengan permasalahan terhadap praktik muamalah di Lembaga Keuangan Syariah. Diharapkan dengan makalah ini, mampu menjawab keraguan, memberikan argument atau menambahkan kekuatan hukum dengan hadis-hadis pendukungnya. Penulis juga berharap bahwa makalah ini dapat menjadi salah satu pembelajaran bagi masyarakat yang perduli dengan etika bisnis.
Selengkapnya KLIK DISINI