LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 2095

Pembuktian Terbalik Pada Gugatan Nafkah Lampau, Mungkinkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)

Asan (bukan nama sebenarnya) rupanya tidak bisa menyembunyikan kekesalannya di persidangan. Dia kesal karena permohonan izin untuk menceraikan istrinya tidak berjalan mulus akibat istrinya menghadiri sidang. Semula mungkin menduga bahwa istrinya yang pada sidang pertama tidak datang, pada panggilan ke dua tidak datang lagi. Menurut, protap yang ada apabila pihak termohon atau tergugat tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut dan surat panggilan oleh hakim dianggap sah, maka akan diputus tanpa kehadirannya. Dalam istilah teknis peradilan, putusan yang demikian lazim disebut putusan verstek. Asan, berbesar hati akan mendapat protap demikian, sehingga tidak perlu bolak balik datang ke pengadilan agama yang dalam keseharian seperti pasar ini;

Yang lebih membuat Asan kesal, ternyata di samping istrinya datang bersama dengan seorang pengacara, pada saat membaca jawaban istrinya atas permohonan yang diajukan, istrinya mengajukan sejumlah tuntutan yang menurutnya tidak masuk akal. Alasan-alasan mengapa sampai timbul tuntutan istri baginya tidak penting. Apalagi alasan itu oleh sang pengacara ditulis secara panjang lebar dan “ndakik-ndakik” hamper memakan puluhan halaman. Pada jawaban yang ditulis dengan ketikan spasi tunggal itu juga sering dibumbuhi dengan istilah-istilah asing yang, karena ‘wong ndeso’ sama sekali tidak ia mengerti. Dia hanya melihat pada bagian akhir tulisan yang biasa menyebut angka nominal sekian rupiah dan sebagainya. Tetapi Asan memang benar-benar masygul ketika istri menyebut ratusan juta rupiah yang harus dibayar olehnya apabila memaksa menceraikan istrinya. Yang paling menyedihkannya ketika istrinya menuntut “nafkah lampau” puluhan bulan yang menurut istrinya konon tidak pernah terbayar.

Secara umum, nafkah lampau, atau nafkah madhiyah biasanya diartikan sebagai nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh suami kepada istri saat keduanya sudah terikat oleh perkawinan yang sah. Nafkah memang dapat menjadi hutang suami, kalau tidak dibayarkan/ dituniaikan oleh suami. Tentang kewajiban meberikan nafkah kepada istri telah menjadi pembicaraan hukum munakahat. Bahkan, telah menjadi wacana panjang lebar oleh para fuqaha.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi