Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; B-473/Bua.3/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Terkait Pengelolaan Kas dan Penertiban Rekening Satuan Kerja Tahun 2022
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Eseleon I; 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding; 3. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:
Dokumen