AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK. Target yang ingin dicapai : |
||
1 |
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Wangi Wangi menuju WBK |
|
2 |
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Wangi Wangi menuju WBK. |
|
3 |
Meningkatnya kinerja menuju WBK. |
|
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Wangi Wangi melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut : |
||
1 |
Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses |
|
2 |
Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat |
|
3 |
Membuat SOP inovasi |
|
|
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi |
|
4 |
Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan. |
|
5 |
Melakukan evaluasi SOP |
|
6 |
Membuat laporan hasil evaluasi SOP |
|
7 |
E-Office |
|
|
Pengukuran indikator ini dengan mengacu: |
|
|
- |
Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas |
- |
Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK |
|
|
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK. |
|
8 |
Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP |
|
9 |
Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube). |
|
|
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial. |
|
10 |
Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring |
|
11 |
Keterbukaan informasi publik. |
|
|
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Wangi Wangi meliputi : |
|
|
- |
Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki Website yang mudah diakses |
- |
Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial. |
|
|
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos. |
|
12 |
Monitoring dan evaluasi. |
|
|
- |
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan. |
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
No |
Item |
Instrumen |
Eviden |
1 |
Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama |
Semua SOP Pengadilan Agama Wangi Wangi telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras |
|
Pengadilan Agama Wangi Wangi telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan |
|||
Seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP |
|||
2 |
E-Office |
Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi |
|
Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi |
|||
Pengadilan Agama Wangi Wangi memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi |
|||
Laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja Pengadilan Agama Wangi Wangi, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan triwulan |
|||
3 |
Keterbukaan Informasi Publik |
Sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap |
|
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan dan ditindaklanjuti |