LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 2327

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai :

1

Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Wangi Wangi menuju WBK

2

Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Wangi Wangi menuju WBK.

3

Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Wangi Wangi melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

1

Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses

2

Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat

3

Membuat SOP inovasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi

4

Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.

5

Melakukan evaluasi SOP

6

Membuat laporan hasil evaluasi SOP

7

E-Office

Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

-

Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas

-

Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

8

Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP

9

Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).

Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.

10

Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring

11

Keterbukaan informasi publik.

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Wangi Wangi meliputi :

-

Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki Website yang mudah diakses

-

Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

12

Monitoring dan evaluasi.

-

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

No

Item

Instrumen

Eviden

1

Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama

Semua SOP Pengadilan Agama Wangi Wangi telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras

Pengadilan Agama Wangi Wangi telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan


Seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP


2

E-Office

Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi


Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi

Pengadilan Agama Wangi Wangi memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi


Laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja Pengadilan Agama Wangi Wangi, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan triwulan

3

Keterbukaan Informasi Publik

Sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap


monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan dan ditindaklanjuti

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi