AREA IV
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Wangi Wangi. Target yang ingin dicapai pada area ini adalah: |
||||
1 |
Meningkatnya kinerja instansi pemerintah |
|||
2 |
Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. |
|||
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut: |
||||
1 |
Adanya keterlibatan pimpinan. |
|||
|
- |
Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan. |
||
|
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi. Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran |
|||
- |
Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin. |
|||
|
Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja. |
|||
- |
Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua pajs. |
|||
|
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan. |
|||
2 |
Pengelolaan akuntabilitas kinerja |
|||
|
- |
Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek (renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan |
||
- |
Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja. |
|||
- |
Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi : |
|||
|
a |
Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public (penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat). |
||
b |
Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi. |
|||
- |
Indikator kinerja utama (IKU) |
|||
|
a) |
Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi. |
||
b) |
Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen IKU dan IKU tambahan. |
|||
c) |
Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART. |
|||
d) |
Laporan kinerja disusun tepat waktu. |
|||
|
Menyusun LKJIP secara tepat waktu (bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP. |
|||
e) |
Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP |
|||
f) |
Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja |
|||
|
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP. |
|||
g) |
Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten : |
|||
|
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas. |
|||
1 |
Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP. |
|||
2 |
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat. |
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
No |
Item |
Instrumen |
Eviden |
1 |
Keterlibatan Pimpinan |
Seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan |
|
Seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja |
|||
Seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan |
|||
2 |
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki dokumen perencanaan lengkap |
|
Perencanaan berorientasi hasil. |
|||
Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki IKU |
|||
Seluruh indikator kinerja Pengadilan Agama Wangi Wangi telah SMART |
|||
Pengadilan Agama Wangi Wangi telah menyusun laporan kinerja tepat waktu |
|||
Seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; |
|||
Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja |
|||
Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten |