LOGO PA WGW OK.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 2799

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang ingin dicapai :

1

Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2

Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan (layanan internasional)

3

Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan (layanan internasional)

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A

Standar pelayanan

1

Terdapat standar pelayanan

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB Nomor 15 2014.

2

Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

a

Membuat standar maklumat layanan

b

Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3

Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4

Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

B

Budaya pelayanan prima.

1

Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai

2

Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, Website dll.

3

Telah terdapat sistem punishment (sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

C

Sarana layanan terpadu/terintegrasi

1

Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)

2

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

D

Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

E

Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

a)

Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat (SKM setiap 6 bulan).

b)

Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk

c)

Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

No

Item

Instrumen

Eviden

1

Standar Pelayanan

Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja

Pengadilan Agama Wangi Wangi memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja


Pengadilan Agama Wangi Wangi menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;

Pengadilan Agama Wangi Wangi melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi

2

Budaya Pelayanan Prima

Sudah terdapat sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima pada seluruh pegawai yang memberikan pelayanan

Informasi pelayanan dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, media televisi, radio dsb)

Terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dan sudah diimplementasikan

Seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi

Pengadilan Agama Wangi Wangi telah memiliki inovasi pelayanan yang sebagian besar sama dengan unit kerja lain


3

Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan

Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan secara berkala

Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, media televisi, radio dsb)

Dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survey kepuasan masyarakat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi