HAK HAK PENCARI KEADILAN
PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
HAK-HAK PENCARI KEADILAN |
||
1 |
Berhak memperoleh bantuan hukum. |
|
2 |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan. |
|
3 |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
|
4 |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
|
5 |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
|
6 |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
|
7 |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
|
8 |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
|
9 |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
|
10 |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
|
11 |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan. |
|
12 |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
|
13 |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
|
14 |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
|
15 |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
|
16 |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
|
17 |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan. |
|
18 |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
|
19 |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
|
20 |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
|
21 |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
|
22 |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
|
23 |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
|
HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN |
||
1. |
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. |
|
2. |
Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. |
|
3. |
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. |
|
a. |
Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. |
|
b. |
Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
|
c. |
Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. |
|
|
d. |
Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. |
31 |
Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. |
|
32 |
Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. |
|
33 |
Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. |
|
34 |
Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama |
(Sumber : SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c)