PERKARA GUGATAN SEDERHANA
DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
Pengertian |
||
Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. |
||
|
||
Dasar Hukum |
||
Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA adalah : |
||
1. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; |
|
2. |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah; |
|
3. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. |
|
Ruang Lingkup |
||
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Termasuk di dalamnya adalah perkara ekonomi syari’ah. Namun tidak mencakup perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sengketa hak atas tanah. Diatur pula dalam Perma tersebut bahwa : |
||
1. |
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; |
|
2. |
Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; |
|
3. |
Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; |
|
4. |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau didampingi oleh kuasa hukum. |
|
Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana |
||
Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blangko gugatan berisi keterangan mengenai : |
||
1. |
Identitas penggugat dan tergugat; |
|
2. |
Penjelasan ringkas duduk perkara; |
|
3. |
Tuntutan penggugat; dan |
|
4. |
Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana |
|
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Dengan proses penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut : |
||
1. |
Pendaftaran; |
|
2. |
Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana; |
|
3. |
Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti; |
|
4. |
Pemeriksaan pendahuluan; |
|
5. |
Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; |
|
6. |
Pemeriksaan sidang dan perdamaian; |
|
7. |
Pembuktian; dan |
|
8. |
Putusan |
|
Saat hal pemeriksaan pendahuluan, Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Manakala Hakim berpendapat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat. |
||
Download Buku Saku Gugatan Sederhana |