LOGO WEB 2281.png

Written by Hendro Nugroho on . Hits: 2529

STANDAR PROTOKOL PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

Memerintahkan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dan tamu Pengadilan Agama Wangi Wangi untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pengunjung (tamu) yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses pintu masuk dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
  2. Setiap Orang (tamu) dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan dalam lingkungan kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
  3. Setiap Orang (tamu) yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim.
  4. Satuan Pengamanan Pengadilan, karena jabatannya dapat mengadakan tugas penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin kehadirannyadi Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan dalam lingkungan kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi .
  5. Setiap Orang (tamu) yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
  7. Pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
  9. Setiap Orang (tamu) yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
  10. Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan atau ahli selama Persidangan.
  12. Setiap Orang(tamu) dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu karena dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  13. Setiap Orang (tamu) dilarang membawa dan atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua Pengadilan. Agama Wangi Wangi.
  14. Setiap Orang (tamu) yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  15. Setiap Orang (tamu) dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan atau perlengkapan Persidangan.
  16. Setiap Orang (tamu) dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan atau saksi ahli.
  17. Setiap Orang (tamu) dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan atau keselamatan Hakim/Majelis membahayakan Hakim, Aparatur Pengadilan, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, saksi ahli, dan atau pendamping.

 

       SK KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi