LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 2142

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI

PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

1.

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3.

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Sumber : SK KMA Nomor  1-144/KMA/SK/I/2011

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi