PRODUK DAN KATEGORI PELAYANAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
A. INFORMASI PROFIL DAN PELAYANAN DASAR PENGADILAN |
||
1. |
Profil Pengadilan |
|
2 |
Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; |
|
3. |
Struktur organisasi Pengadilan; |
|
4. |
Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; |
|
5. |
Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; |
|
6. |
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. |
|
7. |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
|
8. |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. |
|
9. |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. |
|
B. INFORMASI BERKAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT |
||
1. |
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. |
|
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
|
3. |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. |
|
4. |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
|
5. |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
|
6. |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi. |
|
C. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN, DAN KINERJA PENGADILAN |
||
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
||
|
1. |
Nama program dan kegiatan; |
|
2. |
Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
|
3. |
Target dan/atau capaian program dan kegiatan; |
|
4. |
Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; |
|
5. |
Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
|
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). |
|
|
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
|
|
1. |
Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan |
|
2. |
Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. |
|
3 |
Ringkasan daftar aset dan inventaris. |
|
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. |
|
D. INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN |
||
1. |
Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
|
2 |
Informasi dalam Buku Register Perkara. |
|
3. |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. |
|
4. |
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. |
|
5. |
Laporan penggunaan biaya perkara. |
|
E. INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN |
||
1. |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
|
2 |
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
|
3. |
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|
4. |
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|
5. |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim. |
|
F. INFORMASI TENTANG ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN |
||
1. |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
|
2 |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
|
3. |
Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: Nama, Riwayat pekerjaan, Posisi, Riwayat pendidikan dan Penghargaan yang diterima |
|
4. |
Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. |
|
5. |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
|
6. |
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
|
7. |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |