LOGO WEB 2281.png

Written by yogi sumardi on . Hits: 2504

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016, Pasal 30;

A

HAK PELAPOR

1

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

5

mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

6

mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

B

HAK TERLAPOR

1

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

5

Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

C

HAK INSTITUSI PEMERIKSA

1

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wangi Wangi

JL. La Ruku No. 1, Kel. Mandati III

Telp: 0404-21778

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi