KODE ETIK PNS
PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
NO |
PENJELASAN KODE ETIK |
KODE ETIK |
PEDOMAN |
1 |
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI |