SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
Pengadilan Agama Wangi Wangi merupakan Pengadilan Tingkat pertama yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016 yang diresmikan secara serentak oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. beserta 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara bertepatan Senin 22 Oktober 2018. Pengadilan Agama Wangi Wangi sendiri mulai beroperasi pada tanggal 6 November 2018 yang ditandai dengan Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi pertama yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari yakni bapak Dr. H. Muslimin Simar.,S.H.M.H., pada tanggal 5 November 2018 bertempat di Aula Taman Budaya Pesanggarahan Wangi Wangi Selatan, Kab. Wakatobi dengan Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi pertama yakni bapak H. Abdul Muhadi, S.Ag.,M.H., Pada hari yang sama setelah Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi pertama dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi melantik dan mengambil sumpah Hakim, Pejabat Strukturan dan Fungsional yakni 2 orang Hakim (bapak Marwan Ibrahim Piinga, S. Ag dan bapak Abu Rahman Baba.,S.Ag.M.H, Panitera bapak Abd. Rahim, S. Ag, Sekretaris bapak Riswan Sofyan.,S.HI, Panitera Pengganti bapak M. Arafah.,S.HI, dan Jurusita bapak Apit Butsiyana.,S.H serta Kasubbag Umum dan Keuangan bapak Harman H. Montilamo.,S.H. |
|||
Gambar 1. Kantor Pertama Pengadilan Agama Wangi Wangi |
|||
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengadilan Agama Wangi Wangi pada awalnya menggunakan Gedung milik Pemda Kab. Wakatobi yang beralamat di Desa Numana, Kec. Wangi Wangi Selatan, Gedung/bangunan ini memang telah disiapkan oleh Pemda Kab. Wakatobi untuk Operasional Pengadilan Agama Wangi Wangi, akan tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Wangi Wangi di Kantor Pertama ini mengalami beberapa hambatan salah satunya yakni lokasi kantor yang terletak di tengah hutan dan kondisi akses jalan menuju Kantor yang sempit dan tidak layak. Untuk itu seluruh aparatur Pengadilan Agama Wangi Wangi melaksanakan rapat dan menyepati untuk memindahkan operasional kantor di Gedung Balai Desa Liya Bahari Indah milik Pemerintah Desa Liya Bahari Indah tepatnya di Jalan La Djilabu No. 1 sesuai dengan Perjanjian Pinjam Pakai Gedung sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor: W21-A8/32/PL.01/XI/2018. |
|||
Gambar 2. Kantor Kedua Pengadilan Agama Wangi Wangi |
|||
Dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kantor kedua ini Pengadilan Agama Wangi Wangi menerima dan memeriksa perkara sejumlah 10 perkara yang merupakan perkara awal yang diterima dan ditangani oleh Pengadilan Agama Wangi Wangi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak berlangsung lama kurang lebih 3 bulan di kantor kedua ini muncul beberepa hambatan. Kendala yang muncul pada Kantor kedua Pengadilan Agama Wangi Wangi salah satunya yakni tidak adanya Akses Internet yang memadai untuk mendukung tugas dan fungsi Pengadilan Agama Wangi Wangi. Untuk itu untuk ketiga kalinya atas kesepakatan seluruh Aparatur pada Pengadilan Agama Wangi Wangi disepakati untuk memindahkan segala aktifitas pelayanan pada Kantor Ketiga yang terletak di Kompleks Perkantoran Motika Jalan La Ruku No. 1 Kel. Mandati III, semenjak bulan Maret 2019 sampai dengan saat ini untuk menunjang tugas dan fungsi Pengadilan Agama Wangi Wangi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor: W21-A8/162.a/PL.00/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019. |
|||
Gambar 3. Kantor Ketiga Pengadilan Agama Wangi Wangi |
|||
Semenjak berdiri dan diresmikannya Pengadilan Agama Wangi Wangi telah mengalami beberapa pergantian Pimpinan dalam hal ini Ketua yakni : |
|
||
1 |
H. Abdul Muhadi.,S.Ag.,M.H. (Tahun 2018 – 2020) |
|
|
2 |
Mashuri.,S.Ag.,M.H. (Tahun 2020-2021) |
|
|
3 |
Andi Muhammad Yusri Patawari.,S.HI.,M.H. (Tahun 2021 – 2022) |
||
4 |
Hamsin Haruna, S.H.I. (Tahun 2022 – 2024)
|
|
|
5 |
Arsyad, S.H.I. (Tahun 2024 – sampai sekarang) |
|
|
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Wangi Wangi meliputi 8 Kecamatan yang terbagai dalam 4 pulau yakni Kecamatan Wangi Wangi, Wangi Wangi Selatan, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko dan Togo Binongko. Letak Geografis yang Sebagian besar daerah kepuauan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama Wangi Wangi. |
|
||
|
|||
Gambar 4. Peta Yuridiksi Pengadilan Agama Wangi Wangi |
|||
Dalam perjalanannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Wangi Wangi telah melakukan berbagai inovasi dan perbaikan baik sarana dan prasarana, pengelolaan/penanganan administrasi Keperkaraan/Tekhnis, yang salah satu melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan pengelolaan/penanganan Administrasi Umum yang Sebagian besar dipelopori oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI). Hal tersebut merupakan wujud reformasi birokrasi di Lembaga peradilan yang menuju peradilan yang berbasis TekhnoIogi Informasi. Selama kurang lebih 4 tahun semenjak Nopmber 2018 keberadaan Pengadilan Agama Wangi Wangi dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kab. Wakatobi, Pengadilan Agama Wangi Wangi telah mendapatkan beberapa penghargaan diantaranya Penilaian SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang selalu mendapatkan Nilai Terbaik yakni pada peringkat I Tingkat Nasional. |
|
||