Prosedur Eksekusi
A. Eksekusi Putusan
Apabila pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.
Asas Eksekusi:
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali putusan serta merta/provisi/grosse akte.
- Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
- Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).
- Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.
Jenis Eksekusi:
- Eksekusi Riil: Pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat/tidak berbuat sesuatu.
- Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (executie verkoof): Dilakukan melalui mekanisme lelang.
B. Eksekusi Grosse Akta
Berdasarkan Pasal 258 RBg / 224 HIR, terdapat dua macam grosse yang memiliki kekuatan eksekutorial:
- Grosse Akta Hipotik
- Surat-surat utang (pengakuan utang)
Kreditur pemegang grosse akta yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama apabila debitur ingkar janji.
C. Eksekusi Hak Tanggungan
Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Prosedur Singkat:
- Pemegang hak tanggungan memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Eksekusi dilakukan dimulai dengan teguran (aanmaning) dan diakhiri dengan pelelangan objek hak tanggungan.
- Penjualan di bawah tangan dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak jika dinilai memberikan harga tertinggi, setelah melalui prosedur pengumuman yang sah.
D. Eksekusi Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (berwujud/tidak berwujud) dan bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jika debitur cedera janji, eksekusi dapat dilakukan melalui:
- Penjualan benda melalui pelelangan umum.
- Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia untuk memperoleh harga tertinggi.
Prosedur dan tata cara eksekusi selanjutnya dilakukan dengan mengacu pada mekanisme eksekusi hak tanggungan.




