Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Eksekusi

Prosedur Eksekusi

A. Eksekusi Putusan

Apabila pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.

Asas Eksekusi:

  • Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali putusan serta merta/provisi/grosse akte.
  • Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
  • Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).
  • Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.

Jenis Eksekusi:

  1. Eksekusi Riil: Pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat/tidak berbuat sesuatu.
  2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (executie verkoof): Dilakukan melalui mekanisme lelang.

B. Eksekusi Grosse Akta

Berdasarkan Pasal 258 RBg / 224 HIR, terdapat dua macam grosse yang memiliki kekuatan eksekutorial:

  • Grosse Akta Hipotik
  • Surat-surat utang (pengakuan utang)

Kreditur pemegang grosse akta yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama apabila debitur ingkar janji.

C. Eksekusi Hak Tanggungan

Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prosedur Singkat:

  1. Pemegang hak tanggungan memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.
  2. Eksekusi dilakukan dimulai dengan teguran (aanmaning) dan diakhiri dengan pelelangan objek hak tanggungan.
  3. Penjualan di bawah tangan dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak jika dinilai memberikan harga tertinggi, setelah melalui prosedur pengumuman yang sah.

D. Eksekusi Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (berwujud/tidak berwujud) dan bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jika debitur cedera janji, eksekusi dapat dilakukan melalui:

  • Penjualan benda melalui pelelangan umum.
  • Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia untuk memperoleh harga tertinggi.

Prosedur dan tata cara eksekusi selanjutnya dilakukan dengan mengacu pada mekanisme eksekusi hak tanggungan.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp