Prosedur Perkara Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:
- Pengajuan Permohonan: Pemohon banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan atau pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947).
- Pembayaran Biaya: Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006).
- Pemberitahuan: Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-Undang No. 20 tahun 1947).
- Memori Banding: Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947).
- Pemeriksaan Berkas: Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 1947).
- Pengiriman Berkas: Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Penyampaian Putusan: Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pemberitahuan kepada Pihak: Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Tindak Lanjut Hukum Tetap: Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera:
- Perkara Cerai Talak: Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon, serta memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Perkara Cerai Gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Proses Penyelesaian Perkara:
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.




