MEKANISME PENGADUAN
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Wangi Wangi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Wangi Wangi akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Wangi Wangi
A |
Secara Lisan |
|
|
1 |
Melalui telepon (0404)21778, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi. |
B |
Secara Tertulis |
|
|
1 |
Menyampaikan Surat Resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui melalui pos ke alamat kantor di Jalan La Ruku No. 1, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi 93795. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2 |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Wangi Wangi |
||
1 |
Pengadilan Agama Wangi Wangi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
|
2 |
Pengadilan Agama Wangi Wangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
|
3 |
Pengadilan Agama Wangi Wangi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
|
4 |
Pengadilan Agama Wangi Wangi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH
HAKIM DAN PEGAWAI
A |
SUMBER PENGADUAN : |
||
|
(1) |
Dari Masyarakat : |
|
|
- |
Para pencari keadilan; |
|
- |
Pengacara; |
||
- |
Lembaga Bantuan Hukum; |
||
- |
Lembaga Swadaya Masyarakat; |
||
- |
Dewan Perwakilan Rakyat; |
||
- |
Sekretariat Kepresidenan Dan Wakil Presiden; |
||
- |
Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; |
||
- |
Komisi Pemberantasan Korupsi; |
||
- |
Komisi Hukum Nasional; |
||
- |
Komisi Ombudsman Nasional; |
||
- |
Komisi Yudisial; |
||
- |
Dan lain-lain. |
||
(2) |
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
||
(3) |
Laporan Kedinasan merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. Informasi dari : |
||
|
- |
Instansi lain; |
|
- |
Media massa; |
||
- |
Isu yang berkembang. |
||
B |
PENGADUAN DITUJUKAN KEPADA LEMBAGA PERADILAN; |
||
C |
PROSES PENANGANAN PENGADUAN: |
||
|
(1) |
Pencatatan; |
|
(2) |
Penelaahan; |
||
(3) |
Penyaluran; |
||
(4) |
Pembentukan Tim Pemeriksa; |
||
(5) |
Survey pendahuluan; |
||
(6) |
Menyusun rencana pemeriksaan; |
||
(7) |
Pelaksanaan pemeriksaan. |
MATERI PENGADUAN |
|||
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut : |
|||
|
1 |
Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
|
2 |
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
||
3 |
Pelanggaran sumpah jabatan. |
||
4 |
Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
||
5 |
Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
||
6 |
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
||
7 |
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
||
8 |
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
||
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN |
|||
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut: |
|||
|
a |
Memeriksa pengaduan, meliputi: |
|
|
- |
Indentitas pengadu; |
|
|
- |
Relevansi kepentingan pengadu; |
|
|
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
|
|
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
|
b |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
||
c |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: |
||
|
- |
Identitas; |
|
|
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
|
|
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
|
d |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
||
c |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
||
d |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
||
e |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |