Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Biaya Proses Berperkara

BIAYA PROSES BERPERKARA 
DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

 

SK PANJAR BIAYA PERKARA Unduh

 

Catatan:

  1. Perhitungan panjar biaya perkara tersebut diatas adalah panjar biaya zona I.
  2. Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan Untuk Perkara :
  3. Pemeriksaan Setempat ( PS );
  4. Sita Jaminan;
  5. Sita Eksekusi;
  6. Pengangkatan Sita;
  7. Eksekusi Riil;
  8. Eksekusi Pengosongan; adalah : Raduis I. Rp. 500.000,- Radiu II. Rp. 2.500.000,- Radius III. Rp. 3.500.000,- Radiu IV. Rp. 7.500.000,- dan Radius V. Rp. 9.000.000,-
  9. Perhitungan biaya panggilan dan PNBP didasarkan pada jumlah para pihak;
  10. Perkara gugatan selain perceraian adalah: Izin poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan, Pembatalan perkawinan, Kelalaian atas kewajiban suami/istri, Harta bersama, Penguasaan anak, Nafka anak oleh ibu karana ayah tidak mampu, Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami, Pencabutan kekuasaan orang tua, Perwaliyan, Pencabutan kekuasaan wali, Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan, Ganti rugi terhadap wali, Asal usul anak, Pengesahan perkawinan/Isbat Nikah yang kontentius, Izin kawin, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Ekonomi Syariah dan Gugatan lain-lain;
  11. Perkara Voluntair adalah: Pengesahan anak, Asal usul anak, Perkawinan anak campuran, Pengesahan Perkawinan / Isbat Nikah, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Wali Adhol,P3HP/penetapan ahli waris;
  12. Biaya Non SKUM (Dibayar langsung oleh pemohon):
    • Keamanan
    • Uang transport dan konsumsi rapat koordinasi
    • Sewa kendaraan angkutan barang (jika diperlukan)
    • Sewa gudang (jika diperlukan)
    • Alat berat (jika diperlukan)
    • Upah harian tenaga pembantu (jika diperlukan)
    • Uang harian dan transport tenaga ahli ( Juru ukur, Kelistrikan dan lain-lain, jika diperlukan)
  13. Biaya panggilan/pemberitahuan sesuain radius;
  14. Biaya pengiriman surat mohon bantuan dan weselpos Rp.50.000; per surat (termaksud biaya kirim balik);
  15. Selain perkara cerai perhitungan biaya panggilan didasarkan pada jumlah para pihak;
  16. Penggunaan biaya pengiriman secara at cost;
  17. Jika panjar biaya yang disetorkan ke Rekening penampungan biaya perkara berlebih setelah perkara selesai, akan dikembalikan sisanya, dan jika kurang sebelum perkara selesai akan diperintahkan umtuk menambah panjar tersebut.

 


 

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp