Struktur Organisasi
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. PerMA Nomor 7 Tahun 2015 tersebut mengatur pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan.
Berdasarkan PerMA Nomor 7 Tahun 2015, maka Struktur Organisasi Pengadilan Agama Wangi Wangi saat ini adalah sebagai berikut:
Gambar Struktur Organisasi Pengadilan Agama Wangi Wangi
Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatan pada unit-unit instansi Pengadilan Agama sebagai Peradilan Agama Tingkat Pertama Kelas II adalah sebagai berikut:
- 1. KETUA Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya tugas tupoksi Pengadilan Agama Wangi Wangi, baik ke dalam maupun ke luar; memberikan pembinaan, pengawasan, dan pemikiran terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama; mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung; meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita; serta melaksanakan pengawasan terhadap tingkah laku Hakim dan Pejabat Kepaniteraan di dalam dan di luar dinas.
- 2. WAKIL KETUA & HAKIM
Wakil Ketua: Memiliki tugas melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya; bersama Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas-tugas Pengadilan Agama Wangi Wangi secara baik dan lancar.
Hakim: Memiliki tugas menetapkan hari sidang; memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan kepadanya; mengemukakan pendapat dalam musyawarah; wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan; serta bertanggung jawab atas pembuatan, kebenaran, dan penandatanganan berita acara persidangan sebelum sidang berikutnya.
- 3. PANITERA Mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Jabatan ini memiliki fungsi:
• Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
• Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan dan gugatan;
• Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
• Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi Kepaniteraan;
• Pelaksanaan mediasi, serta pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II (PerMA Nomor 7 Tahun 2015, Pasal 116). - 4. PANITERA MUDA PERMOHONAN Melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan, dengan fungsi meliputi: pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan; pelaksanaan registrasi dan distribusi perkara kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan PMH; penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan; pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; serta penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali sekaligus mengawasi pemberitahuan isi putusan upaya hukum tersebut kepada para pihak.
- 5. PANITERA MUDA GUGATAN Melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan, dengan fungsi meliputi: pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan beserta registrasinya; distribusi berkas perkara melalui Panitera; penerimaan kembali berkas perkara yang telah diminutasi; penyampaian pemberitahuan pernyataan dan isi putusan tingkat pertama/banding/kasasi/PK kepada pihak yang tidak hadir atau termohon; pelaksanaan penerimaan konsinyasi dan permohonan eksekusi; penyimpanan berkas yang belum inkrah dan penyerahan berkas perkara yang sudah inkrah kepada Panitera Muda Hukum.
- 6. PANITERA MUDA HUKUM Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara serta pelaporan. Memiliki fungsi penataan statistik perkara, pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kementerian Agama, penyusunan pelaporan berkas, pemeliharaan arsip perkara (termasuk kerja sama dengan Arsip Daerah), pengelolaan bahan transparansi perkara, penghimpunan pengaduan masyarakat (Pasal 123), serta bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan Meja Informasi dan Pengaduan.
- 7. SEKRETARIS Memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi umum / kesekretariatan kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Wangi Wangi. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ketatausahaan unit Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum & Keuangan, serta Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan; mengurus rumah tangga kantor, menjaga ketertiban dan kedisiplinan pegawai, mengadakan rapat berkala, serta melakukan pengurusan surat-surat dan penyusunan arsip kesekretariatan.
- 8. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORTALA & UMUM KEUANGAN
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana: Memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina administrasi kepegawaian serta perumusan kebijakan fasilitasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Umum dan Keuangan: Memiliki tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset inventaris Barang Milik Negara (BMN), serta penyusunan pelaporan realisasi keuangan Pengadilan Agama Wangi Wangi.
- 9. SUB BAGIAN PTIP & PANITERA PENGGANTI
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP): Tugasnya melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program kerja, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan (PerMA Nomor 7 Tahun 2015, Pasal 324 s/d 326).
Panitera Pengganti: Mempunyai tugas membantu Hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, mengetik putusan/penetapan, serta menyusun berita acara persidangan secara valid yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- 10. JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis Sidang, dan Panitera. Menyampaikan pengumuman, teguran (aanmaning), dan pemberitahuan isi putusan Pengadilan menurut tata cara yang sah; melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dengan meninjau lokasi secara teliti mengenai batas-batas objek sita; membuat berita acara penyitaan serta menyerahkan salinan resminya kepada pihak terkait (termasuk Badan Pertanahan Nasional apabila objek berupa tanah sesuai PP Nomor 10 Tahun 1961 jo. Pasal 198-199 HIR); serta melakukan pencatatan pembayaran uang titipan pihak ketiga lengkap dengan berita acaranya.




