Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Jenis Informasi

Jenis-jenis Informasi Di Pengadilan

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI:

📄 SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Ada 3 (tiga) jenis informasi di pengadilan, yaitu:

  1. Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala.
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Kategori Pertama: Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan yang terdiri atas:
    1. Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi dan dikirim ke KPK.
    2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi:
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur pengadilan secara manual maupun elektronik.
    3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur pengadilan.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
    5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    6. Biaya perolehan salinan informasi, dengan rincian:
      1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
      2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi:
    1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP).
    3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku.
    4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
    5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Informasi Laporan Akses Informasi

    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri dari:

    1. Jumlah permohonan Informasi yang diterima;
    2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    4. Alasan penolakan permohonan informasi.
  5. Informasi Lain

    Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

Kategori Kedua: Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Kategori Ketiga: Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Umum
    1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan.
    2. Informasi lain yang:
      1. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan, yakni setelah dilakuan uji konsekuensi.
      2. Informasi yang telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      3. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilain pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
      4. Daftar Informasi Publik (DIP) yang paling kurang memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik) dan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
      5. Daftar sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
      6. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  2. Informasi Tentang Perkara
    1. Informasi dalam register perkara.
    2. Data statistik perkara, antara lain jumlah dan jenis perkara.
    3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    4. Laporan penggunaan biaya perkara.
    5. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
    2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    3. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
      1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
      2. Masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
      4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
      5. Tahapan Perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
    3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
    4. Rencana strategis dan rencana kerja pengadilan.
    5. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
    6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
    2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
    3. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan dan penghargaan yang diterima.
    4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    5. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp