Daftar MOU Posbakum
| No | Nama Pengadilan | Nama Posbakum | Tahun | MoU |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PA Wangi Wangi | LBH Wakatobi | 2022 | Unduh |
| 2 | PA Wangi Wangi | LBH Mandat Wakatobi | 2023 | Unduh |
| 3 | PA Wangi Wangi | LBH Mandat Wakatobi | 2024 | Unduh |
| 4 | PA Wangi Wangi | LBH Maritim Wakatobi | 2025 | Unduh |
| 5 | PA Wangi Wangi | LBH Mandat Wakatobi | 2026 | Unduh |
Dasar Aturan Tentang Posbakum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57.
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 68 C.
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C.
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pasal 144 C dan 144 D (mengatur hak bantuan hukum dan pembentukan Posbakum pada Pengadilan).
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum (orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri). Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain.
Tujuan Bantuan Hukum:
- Menjamin akses keadilan bagi Penerima Bantuan Hukum.
- Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.




