Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Pengadilan Agama adalah unsur pelaksana utama yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis yustisial dan pelayanan administratif. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015, struktur ini dibagi menjadi dua bagian besar di bawah pimpinan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
Berikut adalah rincian unit pelaksana teknis tersebut:
1. Bidang Kepaniteraan (Dukungan Teknis Yustisial)
Dipimpin oleh seorang Panitera yang membawahi bidang administrasi perkara. Unit ini terdiri dari:
- Panitera Muda Permohonan: Mengelola administrasi dan register untuk perkara permohonan.
- Panitera Muda Gugatan: Mengelola administrasi dan register untuk perkara gugatan.
- Panitera Muda Hukum: Mengelola register perkara, pengarsipan, dan pelaporan statistik.
2. Bidang Kesekretariatan (Dukungan Administratif)
Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi administrasi umum dan pelaporan. Unit ini terbagi menjadi 3 (tiga) Sub Bagian:
- Sub Bagian Umum dan Keuangan: Mengurus surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan keuangan kantor.
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana: Mengurus administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM.
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP): Menyusun program kerja, anggaran, dan pengelolaan IT.
Berikut Terlampir SK Ketua Pengadilan:
📄 Nomor: 328.a/KPA.W21-A8/SK/KP7.1/VI/2026



