Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Kepaniteraan dan Kesekretariatan

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Pengadilan Agama adalah unsur pelaksana utama yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis yustisial dan pelayanan administratif. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015, struktur ini dibagi menjadi dua bagian besar di bawah pimpinan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

Berikut adalah rincian unit pelaksana teknis tersebut:

1. Bidang Kepaniteraan (Dukungan Teknis Yustisial)

Dipimpin oleh seorang Panitera yang membawahi bidang administrasi perkara. Unit ini terdiri dari:

  • Panitera Muda Permohonan: Mengelola administrasi dan register untuk perkara permohonan.
  • Panitera Muda Gugatan: Mengelola administrasi dan register untuk perkara gugatan.
  • Panitera Muda Hukum: Mengelola register perkara, pengarsipan, dan pelaporan statistik.

2. Bidang Kesekretariatan (Dukungan Administratif)

Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi administrasi umum dan pelaporan. Unit ini terbagi menjadi 3 (tiga) Sub Bagian:

  • Sub Bagian Umum dan Keuangan: Mengurus surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan keuangan kantor.
  • Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana: Mengurus administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM.
  • Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP): Menyusun program kerja, anggaran, dan pengelolaan IT.

Berikut Terlampir SK Ketua Pengadilan:

📄 Nomor: 328.a/KPA.W21-A8/SK/KP7.1/VI/2026

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp