Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Pengaduan

TATA CARA PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

 

Syarat Pengaduan:

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung,  Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila  disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk  menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang  tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir  khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas   informasi mengenai:

  • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  •  Perbuatan yang dilaporkan;
  • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan   pemeriksaan suatu perkara; dan
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.


2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan   identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.


Tata Cara Penyampaian Pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui Telepon 0823-1148-0088 atau Nomor Whatsapp: 0823-1148-0088 Subyek Pengaduan, yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi di Jl. R. Soeprapto, Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Hubungi Bagian Layanan Pengaduan.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi.
  2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Wangi Wangi: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subject :  Pengaduan Layanan Publik
  3. Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link Unduh Formulir Pengaduan
  4. Kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepada petugas di Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi,

C. Melalui Whilteblowing Sistem Badan Pengawasan mahkamah Agung RI pada alamat  : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

D. Melalui Kontak Pengaduan : Kontak Unit Layanan Pengaduan

Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Wangi Wangi

  1. Pengadilan Agama Wangi Wangi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Wangi Wangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan Pengaduan,

 

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp