TATA CARA PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI
Syarat Pengaduan:
A. Disampaikan secara Tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui Telepon 0823-1148-0088 atau Nomor Whatsapp: 0823-1148-0088 Subyek Pengaduan, yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi di Jl. R. Soeprapto, Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Hubungi Bagian Layanan Pengaduan.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi.
- Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Wangi Wangi:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik - Mendownload formulir pengaduan yang ada pada link Unduh Formulir Pengaduan
- Kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepada petugas di Kantor Pengadilan Agama Wangi Wangi,
C. Melalui Whilteblowing Sistem Badan Pengawasan mahkamah Agung RI pada alamat : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

D. Melalui Kontak Pengaduan : Kontak Unit Layanan Pengaduan
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Wangi Wangi
- Pengadilan Agama Wangi Wangi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Wangi Wangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan Pengaduan,




