Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Pemanggilan & Pemberitahuan Para Pihak Via Whatsapp | Oleh : Rofi’ Almuhlis, S.H.I

PEMANGGILAN & PEMBERITAHUAN PARA PIHAK VIA WHATSAPP

Oleh : Rofi’ Almuhlis, S.H.I (Hakim PA Ruteng)

A. Pendahuluan

Panggilan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan merupakan unsur dasar yang menentukan kelancaran pemeriksaan suatu perkara. Panggilan merupakan suatu proses pemeriksaan persidangan yang harus berjalan menurut tata cara yang telah ditentukan. Pemeriksaan persidangan mulai pada tingkat pertama hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan Penggugat dan Tergugat harus dilaksanakan secara resmi dan patut.

Di era globalisasi seperti sekarang ini perkembangan informasi di dunia ini semakin meningkat dengan kebutuhan yang semakin banyak. Bahkan demi memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan sebagai wujud responsif atas tuntutan dan perkembangan zaman, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Oleh karena itu di era informasi dan di tengah globalisasi yang semakin canggih ini, Pengadilan Agama mau tidak mau harus ikut aktif dalam peradaban digital yakni 1 Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Liberty, 2002) Hal 89 2 pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi secara maksimal, baik itu dalam proses administrasi maupun dalam penyelesaian perkara.

Selengkapnya KLIK DISINI

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp