Fasilitas Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.
Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Wangi Wangi sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, diwujudkan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman. Di antaranya adalah:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
2. Ruang Bermain Anak
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya. Ruang layanan peduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus dihadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.
3. Ruang Musholla
Fasilitas mushola di Pengadilan Agama Wangi Wangi merupakan bagian dari sarana prasarana pelayanan publik standar yang wajib disediakan untuk para pihak yang berperkara, saksi, maupun pengunjung umum.
4. Ruang Laktasi dan Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah/Swasta/tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab kurangnya fasilitas yang nyaman seringkali menjadi kendala bagi ibu dalam memberikan ASI.
5. Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) mengatur "Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus". Dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan, Pengadilan Agama Wangi Wangi menyediakan fasilitas kursi roda, tempat duduk prioritas, dan toilet khusus disabilitas. Fasilitas ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung yang sedang sakit atau sudah lansia.
6. Fasilitas Lahan Parkir Gratis

Sebagai wujud peningkatan layanan publik dan komitmen anti-pungli, Pengadilan Agama Wangi Wangi menyediakan fasilitas lahan parkir yang luas, tertata, gratis, dan aman bagi para pihak yang berperkara maupun pengunjung.




