Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Pengaduan
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009
Hak Pelapor
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak Terlapor
Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
- Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.




