Tugas dan Fungsi
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
|
1. Perkawinan
|
2. Waris
|
3. Wasiat
|
|
4. Hibah
|
5. Wakaf
|
6. Zakat
|
|
7. Infaq
|
8. Shadaqah
|
9. Ekonomi Syari'ah
|
PENJELASAN BIDANG TUGAS:
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain meliputi:
• Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
• Dispensasi kawin;
• Pencegahan perkawinan;
• Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
• Pembatalan perkawinan;
• Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
• Perceraian karena talak;
• Gugatan perceraian;
• Penyelesaian harta bersama;
• Penguasaan anak-anak;
• Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
• Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
• Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
• Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
• Pencabutan kekuasaan wali;
• Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
• Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
• Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
• Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
• Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
• Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
2. WARIS : Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3. WASIAT : Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
4. HIBAH : Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
5. WAKAF : Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
6. ZAKAT : Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7. INFAQ : Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
8. SHADAQAH : Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
- 1. Fungsi Mengadili (Judicial Power) :
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - 2. Fungsi Pembinaan :
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). - 3. Fungsi Pengawasan :
Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) serta terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). - 4. Fungsi Nasehat :
Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - 5. Fungsi Administratif :
Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). - 6. Fungsi Hisab dan Rukyat :
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kementerian Agama, MUI, Ormas Islam, dan lain-lain (vide: Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). - 7. Fungsi Pelayanan Publik & Keterbukaan Informasi :
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/




