Prosedur Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
- Tenggang Waktu: Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004).
- Pembayaran Biaya: Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 tahun 1984).
- Pemberitahuan: Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
- Jawaban: Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
- Pengiriman Berkas: Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Penyampaian Putusan: Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama.
- Pemberitahuan kepada Pihak: Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Tindak Lanjut Hukum Tetap: Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
- Perkara Cerai Talak: Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon, serta memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Perkara Cerai Gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Proses Penyelesaian Perkara:
- Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
- Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.




