Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan

 

Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan

alur-penanganan-pengaduan.jpg

  Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009. Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

 Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain

 Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian masyarakat

 Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut.

   Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

alur-jangka-waktu-pengaduan.jpg

 

  Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp