Sejarah Singkat
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Pengadilan Agama Wangi Wangi merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016. Pengadilan ini diresmikan secara serentak oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beserta 85 pengadilan baru lainnya di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 22 Oktober 2018.
Pengadilan Agama Wangi Wangi mulai beroperasional pada tanggal 6 November 2018. Momentum ini ditandai dengan Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi yang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Muslimin Simar, S.H., M.H., pada tanggal 5 November 2018 bertempat di Aula Taman Budaya Pesanggrahan Wangi Wangi Selatan, Kab. Wakatobi. Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi pertama yang diamanahkan adalah H. Abdul Muhadi, S.Ag., M.H. Pada hari yang sama, Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi melantik dan mengambil sumpah Hakim, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional awal, yaitu 2 orang Hakim (Marwan Ibrahim Piinga, S.Ag. dan Abu Rahman Baba, S.Ag., M.H.), Panitera (Abd. Rahim, S.Ag.), Sekretaris (Riswan Sofyan, S.H.I.), Panitera Pengganti (M. Arafah, S.H.I.), Jurusita (Apit Butsiyana, S.H.), serta Kasubbag Umum dan Keuangan (Harman H. Montilamo, S.H.).
Gambar 1. Kantor Pertama Pengadilan Agama Wangi Wangi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Wangi Wangi pada awalnya menggunakan gedung milik Pemda Kab. Wakatobi yang beralamat di Desa Numana, Kec. Wangi Wangi Selatan. Gedung/bangunan ini memang telah disiapkan oleh Pemda Kab. Wakatobi untuk operasional awal. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa hambatan, salah satunya adalah lokasi kantor yang terletak cukup jauh di dalam dan kondisi akses jalan menuju kantor yang sempit serta kurang layak. Berdasarkan hal tersebut, seluruh aparatur Pengadilan Agama Wangi Wangi melaksanakan rapat dan menyepakati untuk memindahkan operasional kantor ke Gedung Balai Desa Liya Bahari Indah milik Pemerintah Desa Liya Bahari Indah, tepatnya di Jalan La Djilabu No. 1, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor: W21-A8/32/PL.01/XI/2018.
Gambar 2. Kantor Kedua Pengadilan Agama Wangi Wangi
Dalam memberikan pelayanan di kantor kedua ini, Pengadilan Agama Wangi Wangi menerima dan memeriksa sejumlah 10 perkara awal. Namun operasional di gedung ini tidak berlangsung lama (kurang lebih 3 bulan) karena muncul kendala krusial, salah satunya adalah belum adanya akses internet yang memadai untuk mendukung sistem administrasi peradilan modern. Demi mengatasinya, untuk ketiga kalinya atas kesepakatan seluruh aparatur, disepakati untuk memindahkan segala aktivitas pelayanan ke Kantor Ketiga yang terletak di Kompleks Perkantoran Motika, Jalan La Ruku No. 1, Kel. Mandati III sejak bulan Maret 2019 sampai dengan saat ini, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor: W21-A8/162.a/PL.00/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019.
Gambar 3. Kantor Ketiga Pengadilan Agama Wangi Wangi
Silsilah Kepemimpinan (Ketua)
H. Abdul Muhadi, S.Ag., M.H.
Masa Jabatan:
2018 – 2020 |
Mashuri, S.Ag., M.H.
Masa Jabatan:
2020 – 2021 |
A. M. Yusri Patawari, S.H.I., M.H.
Masa Jabatan:
2021 – 2022 |
Hamsin Haruna, S.H.I.
Masa Jabatan:
2022 – 2024 |
Arsyad, S.H.I.
Masa Jabatan:
2024 – Sekarang |
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Wangi Wangi meliputi 8 Kecamatan yang terbagi dalam 4 pulau utama, yaitu Kecamatan Wangi Wangi, Wangi Wangi Selatan, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko, dan Togo Binongko. Letak geografis yang sebagian besar merupakan daerah kepulauan ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi utama bagi Pengadilan Agama Wangi Wangi dalam memberikan pelayanan prima yang berkeadilan.
Gambar 4. Peta Yurisdiksi Pengadilan Agama Wangi Wangi
Dalam perkembangannya, Pengadilan Agama Wangi Wangi terus melahirkan berbagai inovasi serta perbaikan sarana dan prasarana. Optimalisasi penanganan administrasi perkara dilakukan secara terpadu melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) serta pengelolaan administrasi umum berbasis digital yang dipelopori oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Reformasi Birokrasi demi mewujudkan badan peradilan yang berbasis Teknologi Informasi (TI).
Sejak resmi berdiri, Pengadilan Agama Wangi Wangi telah berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional, salah satunya adalah konsistensi dalam mempertahankan posisi peringkat I Nasional dalam penilaian raport kinerja penanganan perkara berbasis SIPP.




