Tahapan Proses Berperkara
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama Wangi Wangi oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti.
Pemanggilan dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang. Jika pihak tidak ditemukan di alamatnya, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat. Para pihak yang hadir diminta mendaftarkan diri di Meja Informasi sebelum menunggu antrean sidang.
Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan
Catatan: Perkara Cerai Talak memerlukan sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak yang dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang tersebut.




