Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Tahapan Proses Berperkara

Tahapan Proses Berperkara

Pengadilan Agama Wangi Wangi

Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama Wangi Wangi oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

Pemanggilan dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang. Jika pihak tidak ditemukan di alamatnya, panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah setempat. Para pihak yang hadir diminta mendaftarkan diri di Meja Informasi sebelum menunggu antrean sidang.

Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan

1. Upaya Perdamaian (Mediasi)
Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak pada setiap persidangan. Jika hadir, dilanjutkan dengan mediasi (Perma No. 1 Tahun 2008). Jika damai, perkara dicabut. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pembacaan Surat Gugatan
Sidang tertutup untuk umum jika perkara perceraian. Gugatan dibacakan oleh Penggugat atau hakim. Penggugat memiliki hak untuk mengubah, mencabut, atau mempertahankan isi gugatan sebelum pihak Tergugat memberikan tanggapan.
3. Jawaban Tergugat
Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawaban tertulis atau lisan. Tergugat juga dapat mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonvensi (gugatan balik) tanpa dikenakan panjar biaya perkara tambahan.
4. Replik & Duplik
Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban Tergugat (Replik), kemudian Tergugat diberi kesempatan kembali untuk menanggapi Replik tersebut (Duplik). Proses ini diulang hingga tercapai titik temu atau dianggap cukup oleh hakim.
5. Pembuktian & Kesimpulan
Para pihak mengajukan bukti surat dan saksi-saksi secara bergantian. Setelah itu, para pihak mengajukan pendapat akhir (kesimpulan) baik secara lisan maupun tertulis.
6. Musyawarah & Putusan
Majelis Hakim melakukan rapat permusyawaratan yang bersifat rahasia. Jika terdapat perbedaan pendapat, diambil suara terbanyak. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Para pihak berhak mengajukan upaya hukum banding dalam 14 hari setelah putusan diucapkan.

Catatan: Perkara Cerai Talak memerlukan sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak yang dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil kembali untuk menghadiri sidang tersebut.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp