Prosedur Mediasi
Pengadilan Agama Wangi Wangi
A. Prosedur Mediasi
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Jika dalam persidangan dihadiri kedua belah pihak namun tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008.
Proses Pemeriksaan oleh Majelis Hakim:
- Pada persidangan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim wajib menjelaskan keharusan melaksanakan mediasi.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar yang tersedia.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika mediasi telah dilaksanakan, persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan & Ketentuan Penting:
- Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Proses mediasi paling lama 40 hari (dapat diperpanjang 14 hari kerja atas kesepakatan).
- Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan seperti biasa.
- Biaya pemanggilan untuk mediasi dibebankan kepada Penggugat/Pemohon.
- Mediator hakim tidak menerima honorarium.
B. Tahapan Proses Mediasi
- Hakim mewajibkan mediasi pada sidang pertama dan menunda sidang maksimal 40 hari kerja.
- Para pihak memilih mediator dalam 2 hari kerja. Jika tidak sepakat, Ketua Majelis menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara.
- Masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara dalam 5 hari kerja setelah penunjukan mediator.
- Mediator menyiapkan jadwal pertemuan. Jika salah satu pihak tidak hadir 2 kali berturut-turut tanpa alasan, mediasi dinyatakan GAGAL.
- Kesepakatan perdamaian wajib dirumuskan tertulis dan ditandatangani para pihak serta mediator.
- Dapat dimintakan Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan.
- Mediator menyatakan tertulis bahwa mediasi gagal dan memberitahu Hakim.
- Pernyataan selama mediasi bersifat rahasia dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Para pihak dapat menempuh perdamaian dengan menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili, untuk kemudian diteruskan kepada tingkat banding/kasasi. Pemeriksaan akan ditunda selama 14 hari kerja untuk memberikan kesempatan berdamai.




