Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Mediasi

Prosedur Mediasi

Pengadilan Agama Wangi Wangi

A. Prosedur Mediasi

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Jika dalam persidangan dihadiri kedua belah pihak namun tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008.

Proses Pemeriksaan oleh Majelis Hakim:

  1. Pada persidangan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim wajib menjelaskan keharusan melaksanakan mediasi.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar yang tersedia.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika mediasi telah dilaksanakan, persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

Catatan & Ketentuan Penting:

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Proses mediasi paling lama 40 hari (dapat diperpanjang 14 hari kerja atas kesepakatan).
  • Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan seperti biasa.
  • Biaya pemanggilan untuk mediasi dibebankan kepada Penggugat/Pemohon.
  • Mediator hakim tidak menerima honorarium.

B. Tahapan Proses Mediasi

1. Tahap Pra Mediasi
  • Hakim mewajibkan mediasi pada sidang pertama dan menunda sidang maksimal 40 hari kerja.
  • Para pihak memilih mediator dalam 2 hari kerja. Jika tidak sepakat, Ketua Majelis menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara.
2. Tahap Proses Mediasi
  • Masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara dalam 5 hari kerja setelah penunjukan mediator.
  • Mediator menyiapkan jadwal pertemuan. Jika salah satu pihak tidak hadir 2 kali berturut-turut tanpa alasan, mediasi dinyatakan GAGAL.
3. Mediasi Mencapai Kesepakatan
  • Kesepakatan perdamaian wajib dirumuskan tertulis dan ditandatangani para pihak serta mediator.
  • Dapat dimintakan Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan.
4. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
  • Mediator menyatakan tertulis bahwa mediasi gagal dan memberitahu Hakim.
  • Pernyataan selama mediasi bersifat rahasia dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
5. Perdamaian di Tingkat Banding/Kasasi/PK

Para pihak dapat menempuh perdamaian dengan menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili, untuk kemudian diteruskan kepada tingkat banding/kasasi. Pemeriksaan akan ditunda selama 14 hari kerja untuk memberikan kesempatan berdamai.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp