Prosedur Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengadilan Agama Wangi Wangi
Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; atau
- Surat keterangan sosial lainnya (Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, PKH, atau BLT).
* Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri.

1. Prosedur Tingkat Pertama
- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan.
- Tergugat/Termohon dapat mengajukan permohonan prodeo saat menyampaikan jawaban.
- Majelis Hakim membuat Putusan Sela untuk mengabulkan/menolak permohonan setelah memberi kesempatan pihak lawan menanggapi.
- Jika ditolak, pihak harus membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari, jika tidak maka gugatan dicoret dari daftar.
Prosedur Tingkat Banding
Diajukan lisan/tertulis dalam 14 hari setelah putusan. Majelis Hakim PA membuat Berita Acara pemeriksaan untuk dikirim ke PTA bersama bundel A. PTA akan menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
Prosedur Tingkat Kasasi
Diajukan dalam 14 hari. PA membuat Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Kasasi. Majelis Hakim Kasasi akan memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
Biaya & Mekanisme Pembiayaan
Biaya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan. Komponen meliputi: Biaya panggilan, Pemberitahuan putusan, Sita jaminan, Pemeriksaan setempat, Saksi/Ahli, Eksekusi, Materai, ATK, Penggandaan, dan Pemberkasan.
Alur Pembiayaan:
- Apabila dikabulkan, Panitera menyerahkan amar putusan sela ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk SK pembebanan DIPA.
- Bendahara menyerahkan bantuan biaya ke kasir.
- Kasir membuat SKUM dan membukukan biaya.
- Jika anggaran habis, proses selanjutnya dilakukan secara prodeo murni.
- Jika ditolak, perkara lanjut seperti perkara biasa.




