Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Gugatan Sederhana

PERKARA GUGATAN SEDERHANA

DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

Pengertian

Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

 

gugatan-sederhana.jpg

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA adalah :

1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Ruang Lingkup

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Termasuk di dalamnya adalah perkara ekonomi syari’ah. Namun tidak mencakup perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sengketa hak atas tanah.

Diatur pula dalam Perma tersebut bahwa :

1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh     lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;

3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau didampingi oleh       kuasa hukum.

Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blangko gugatan berisi keterangan mengenai :

1. Identitas penggugat dan tergugat;

2. Penjelasan ringkas duduk perkara;

3. Tuntutan penggugat; dan

4. Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Dengan proses penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran;

2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;

3. Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;

4. Pemeriksaan pendahuluan;

5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;

6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;

7. Pembuktian; dan

8. Putusan

Saat hal pemeriksaan pendahuluan, Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Manakala Hakim berpendapat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat.

Download Buku Saku Gugatan Sederhana

  Unduh

 

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp