Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Perkara Peninjauan Kembali

Prosedur Perkara Peninjauan Kembali (PK)

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
  2. Tenggang Waktu: Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 tahun 2004).
  3. Pembayaran Biaya: Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 tahun 1984).
  4. Pemberitahuan: Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Jawaban: Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  6. Pengiriman Berkas: Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  7. Penyampaian Putusan: Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama.
  8. Pemberitahuan kepada Pihak: Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  9. Tindak Lanjut Hukum Tetap: Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
    • Perkara Cerai Talak: Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon, serta memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    • Perkara Cerai Gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara:

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp