Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Verzet (Perlawanan)

Prosedur Verzet

Apa itu Verzet?

Verzet adalah perlawanan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat).

Tenggang Waktu Pengajuan Verzet:

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat 2 HIR).
  2. Sampai hari ke-8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR, apabila yang ditegur datang menghadap.
  3. Apabila tidak datang waktu ditegur, sampai hari ke-8 setelah eksekutorial (Pasal 129 HIR).

Perlawanan Bukan Perkara Baru

Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, verzet bukan perkara baru, melainkan bantahan terhadap dalil gugatan karena putusan verstek yang dijatuhkan dianggap keliru. Dalam proses verzet, Pelawan tetap berkedudukan sebagai Tergugat dan Terlawan sebagai Penggugat (Putusan MA No. 494 K/Pdt/1983).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)

1. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Berdasarkan Putusan MA No. 938 K/Pdt/1986:

  • Substansi verzet harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan Terlawan/Penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran Pelawan saat sidang, tidak relevan. Pengadilan harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah kembali dan perkara diperiksa dari awal.
2. Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat

Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diperiksa dengan acara biasa. Kedudukan Pelawan sama dengan Tergugat, sehingga surat perlawanan pada hakikatnya sama dengan surat jawaban (Pasal 121 ayat 2 HIR). Kualitas surat perlawanan dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp