Pada tahun 2026, Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II mengelola dua sumber APBN/DIPA, yaitu:
DIPA Program 05.01 (Badan Urusan Administrasi - MARI)
Digunakan untuk membiayai operasional dan non-operasional perkantoran, seperti pembayaran gaji, kebutuhan ATK, pemeliharaan, serta pengadaan sarana dan prasarana perkantoran.
Total Anggaran: Rp 3.769.992.000,-
(Tiga miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
- Belanja Pegawai: Rp 1.985.811.000,-
- Belanja Barang: Rp 1.557.181.000,-
- Belanja Modal: Rp 227.000.000,-
DIPA Program 05.04 (Ditjen Badan Peradilan Agama - MARI)
Digunakan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan penyelesaian perkara atau tugas pokok dan fungsi pengadilan, seperti Perkara Prodeo, Sidang di Luar Gedung, dan Pos Bantuan Hukum.
Total Anggaran: Rp 159.200.000,-
(Seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
(Seluruhnya merupakan Belanja Barang)




