Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Jam Kerja Layanan

Sebagaimana ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 071/KMA/SK/V/2008 tentang penegakan disiplin kerja pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya, yang diperjelas dengan pasal 2 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 035/SK/IX/2008 tentang petunjuk pelaksanaan KMA 071/KMA/SK/V/2008, sebagai berikut :

(1) Ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 5 Keputusan KMA 071/KMA/SK/V/2008 diatur lebih lanjut sebagai berikut:

a. seluruh jajaran peradilan dapat mengatur jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dengan acuan sebagai berikut:

 

Hari Senin sd hari Kamis : pukul 08.00 s/d 16.30
Jam istirahat : pukul 12.00 s/d 13.00

Hari Jumat : pukul 07.30 s/d 16.30
Jam istirahat : pukul 11.30 s/d 13.00

 

b. Untuk keseragaman jam kerja yang disebutkan dalam ayat (1) a diatas ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding dibawah koordinasi Ketua Pengadilan Tinggi.

c. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu secara kumulatif sebanyak 37.5 jam, dan tidak boleh digunakan kegiatan-kegiatan lain diluar kedinasan.

Untuk waktu tertentu atau hari-hari khusus, misalnya pada saat bulan ramadhan atau lainnya, jam kerja kantor disesuaikan berdasarkan edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung terhadap hari khusus tersebut.

 

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp