Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 , berikut adalah pedoman jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi di lingkungan peradilan:
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi, atau apabila informasi yang diperlukan sulit ditemukan / memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu tambahan untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Poster Akses Informasi di Pengadilan





