Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Langkah-langkah Pemeriksaan Pengadilan

Prosedur Pemeriksaan Pengawasan

Lingkungan Pengadilan Agama

Langkah-langkah pemeriksaan pengawasan mencakup empat tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan langsung dan tidak langsung, penyusunan laporan, serta tindak lanjut perbaikan. Proses pengawasan ini dijalankan sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung.

1. Perencanaan dan Persiapan

  • Menentukan program kerja serta ruang lingkup pengawasan (manajemen peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, dan keuangan).
  • Mempersiapkan surat tugas resmi dan instrumen atau daftar periksa (checklist) yang akan digunakan.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan

  • Pemeriksaan Langsung: Kunjungan langsung, wawancara dengan petugas, dan pengamatan lapangan.
  • Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa kesesuaian berkas fisik, laporan keuangan, hingga register perkara.
  • Pemeriksaan Tidak Langsung (Fungsional): Pemantauan melalui laporan berkala, sistem informasi (e-Court, SIPP), dan situs resmi.

3. Penyusunan Laporan

  • Seluruh temuan, bukti, serta hasil analisis didokumentasikan.
  • Hasil dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Berita Acara yang sistematis, kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan.

4. Expose dan Tindak Lanjut

  • Menyampaikan temuan melalui rapat expose bersama seluruh pegawai di satuan kerja.
  • Pihak yang diawasi menyusun rencana aksi (action plan) dan membuat kontrak kinerja untuk perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp